Istri dan anak dapat menjadi musuh[]
Kompilasi Hukum Islam (KHI)[]
Kewajiban Suami dan Istri[]
Pasal 77
- Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dari susunan masyarakat.
- Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
- Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
- Suami isteri wajib memelihara kehormatannya.
Kewajiban Suami[]
Pasal 80
- Suami adalah pembimbing terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri bersama.
- Suami melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
- Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
- Suami dengan penghasilannya, suami menanggung:
- nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
- biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
- biaya pendidikan bagi anak.
Hak Suami dan Istri[]
- Pasal 77 Ayat 4. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.
- Pasal 79 Ayat 3. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.